Berita Agama : Menag Yaqut Launching Pegon Virtual Keyboard dan Rumah Kitab, Ini Fungsinya
Berita Agama : Menag Yaqut Launching Pegon Virtual Keyboard dan Rumah Kitab, Ini Fungsinya. Kementerian Agama mendatangkan service digital terkini berbentuk program “Pegon Virtual Keyboard” dan “Rumah Kitab”. Dua program yang diperkembangkan sebagai sisi dari alih bentuk digital di Kemenag ini di-launching Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Convention Center (JCC).
Datang Sekjen Kemenag Nizar Ali, Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani, Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur, dan beberapa ribu pengunjung yang padati stan pameran Kemandirian Pesantren Dev-X, Jakarta.
Launching program “Pegon Virtual Keyboard” dan “Rumah Kitab” ini diikuti penyiaran video pengenalan mengenai dua program ini. Menurut Gus Men, panggilan dekat Menag Yaqut, ada beberapa kekhasan pesantren, dua salah satunya ialah aksara pegon dan kitab kuning.
“Saya tidak jemu mengatakan jika kita berutang banyak pada aksara pegon. Jika tidak ada aksara pegon sebagai mediator syiarnya, mungkin kita tidak dapat rasakan enaknya berislam di Nusantara. Karena itu kita harus jaga dan melestarikan aksara pegon,” tegas Gus Men di Jakarta, Sabtu (6/1/2024).
Aksara pegon sekarang ini memang tetap dipakai, tetapi biasanya terbatas di komune santri. Di luar komune santri, aksara pegon tidak dipakai. Bahkan juga, mungkin banyak yang tidak paham apa itu aksara pegon. Walau sebenarnya sejarah menulis, aksara pegon dahulu dipakai untuk tuliskan teks-teks keagamaan, text sastra, surat menyurat, mantra, dan yang lain. Pemakaian aksara pegon dalam kerangka peperangan, kata Gus Men, menjadi satu diantara taktik komunikasi beberapa pejuang bangsa dalam rencana mengelabuhi penjajahan.
Berita Agama : Menag Yaqut Launching Pegon Virtual Keyboard dan Rumah Kitab, Ini Fungsinya
Dan saya menghargai semua pihak yang berusaha merealisasikan “Pegon Virtual Keyboard” sebagai bentuk digitalisasi aksara pegon. Saya mengharap kelak warga terlatih memakai aksara pegon hingga aksara ini masih tetap lestari,” sebutkan Gus Men. Kekhasan pesantren yang perlu dilestarikan ialah kitab kuning. Undang-undang No 18 tahun 2019 mengenai Pesantren atur jika kitab kuning adalah rukun pesantren. Maknanya, sebuah instansi tidak dapat disebutkan sebagai pesantren jika tidak mengajari kitab kuning.
Kitab kuning di zaman digital tidak harus terus ada berbentuk kertas, tapi jadi ebook atau semacamnya yang berbasiskan electronic,” terang Menag. Lebih-lebih lagi dengan kehadiran aksara pegon di ruangan digital, ke-2 nya dapat digabungkan supaya bagaimana kita, contohnya, dapat mengartikan kitab kuning seperti pada pesantren dahulu, tapi lewat handphone, netbook, atau piranti digital yang lain,” tambahnya.
“Ini jika diperkembangkan kembali, menjadi seperti “pesantren virtual” atau “pesantren digital”,” kata Gus Men kembali.