Laporan Dana Kampanye PSI, PAN, dan Partai Pekerja di KPU DKI 0 Rupiah
Laporan Dana Kampanye PSI, PAN, dan Partai Pekerja di KPU DKI 0 Rupiah. Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta sudah terima laporan awalnya dana kampanye (LADK) semua parpol peserta Pemilu 2024. Tiga dari 18 parpol mencatat 0 rupiah dalam laporan awalnya dana kampanyenya.
Tiga parpol yang laporan awalnya dana kampanyenya 0 rupiah adalah Partai Pekerja, Partai Instruksi Nasional (PAN), dan Partai Kebersamaan Indonesia (PSI).
Ke-3 partai itu benar-benar tidak terima dan keluarkan uang untuk keperluan kampanyenya. Tetapi, ke-3 partai itu tetap terima dana kampanye berbentuk lain, yakni barang dan jasa.
Berikut urutan lengkap LADK berwujud uang semua parpol yang di-launching KPU DKI pada Sabtu, 13 Januari 2024:
1.Partai Kebangunan Bangsa (PKB)
Akseptasi dana kampanye sejumlah Rp 15.006.295
Pengeluaran dana kampanye sejumlah Rp 14.311.259,80
2.Partai Gerindra
Akseptasi dana kampanye sejumlah Rp 71.250.000
Pengeluaran dana kampanye sejumlah Rp 0
3.Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Akseptasi dana kampanye sejumlah Rp 2.171.000.000
Pengeluaran dana kampanye sejumlah Rp 0
4. Partai Golkar
Akseptasi dana kampanye sejumlah Rp 1.002.175.205
Pengeluaran dana kampanye sejumlah Rp 548.673.250
5.Partai NasDem
Akseptasi dana kampanye sejumlah Rp 27.131.670
Pengeluaran dana kampanye sejumlah Rp 0
6. Partai Pekerja
Akseptasi dana kampanye sejumlah Rp 0
Pengeluaran dana kampanye sejumlah Rp 0
7. Partai Gelora
Akseptasi dana kampanye sejumlah Rp 140.000.000
Pengeluaran dana kampanye sejumlah Rp 90.172.500
8. Partai Keadilan Sejahtera atau PKS
Akseptasi dana kampanye sejumlah Rp 760.372.842
Pengeluaran dana kampanye sejumlah Rp 750.595.000
9. Partai Kebangunan Nusantara
Akseptasi dana kampanye sejumlah Rp 10.000.000
Pengeluaran dana kampanye sejumlah Rp 0
10. Partai Hanura
Akseptasi dana kampanye sejumlah Rp 2.000.000
Pengeluaran dana kampanye sejumlah Rp 0
Laporan Dana Kampanye PSI, PAN, dan Partai Pekerja di KPU DKI 0 Rupiah
11. Partai Garuda Republik Indonesia
Akseptasi dana kampanye sejumlah Rp 19.125.000
Pengeluaran dana kampanye sejumlah Rp 0
12. Partai Instruksi Nasional atau PAN
Akseptasi dana kampanye sejumlah Rp 0
Pengeluaran dana kampanye sejumlah Rp 0
13. Partai Bulan Bintang
Akseptasi dana kampanye sejumlah Rp 500.000
Pengeluaran dana kampanye sejumlah Rp 0
14. Partai Demokrat
Akseptasi dana kampanye sejumlah Rp 310.000.000
Pengeluaran dana kampanye sejumlah Rp 295.000.000
15. Partai Kebersamaan Indonesia (PSI)
Akseptasi dana kampanye sejumlah Rp 0
Pengeluaran dana kampanye sejumlah Rp 0
16. Partai Perindo
Akseptasi dana kampanye sejumlah Rp 7.145.408
Pengeluaran dana kampanye sejumlah Rp 0
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Akseptasi dana kampanye sejumlah Rp 2.000.000
Pengeluaran dana kampanye sejumlah Rp 0
18. Partai Ummat
Akseptasi dana kampanye sejumlah Rp 127.000.000
Pengeluaran dana kampanye sejumlah Rp 125.625.000
Awalnya KPU DKI kembalikan 10 LADK parpol yang masih belum melengkapi persyaratan formal, seperti ada ketidaksamaan dalam pengisian formulir.
Pengutaraan LADK adalah kewajiban semua parpol peserta Pemilu 2024 dan calon anggota Dewan Perwakilan Wilayah (DPD). Bila tidak sampaikan LADK, KPU akan memberi ancaman berbentuk penangguhan sebagai peserta pemilu.
Informasi hasil akseptasi laporan awalnya dana kampanye parpol ini tercantum pada Surat Informasi KPU DKI Nomor 10/PL.01.7-31/PU/2024. Selainnya LADK parpol, KPU DKI melaunching LADK 25 calon anggota Dewan Perwakilan Wilayah atau DPD Dapil DKI Jakarta.