Berita Nasional : Dito Mahendra Dituduh atas Pemilikan 9 Senjata Api Ilegal

Berita Nasional : Dito Mahendra Dituduh atas Pemilikan 9 Senjata Api Ilegal. Pebisnis Dito Mahendra dituduh atas pemilikan senjata apil ilegal oleh beskal penuntut umum (JPU). Terdaftar Dito Mahendra mempunyai keseluruhan 15 senjata, sejumlah salah satunya senjata api ilegal, senapan angin, dan airsoft gun.

Beskal menjelaskan, penemuan senjata api ilegal itu berawal dari Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) yang lakukan pengusutan sangkaan kasus sangkaan korupsi oleh Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Saat menyelidik beberapa asset punya Nurhadi di kantornya PT Garuda Yaksa Gagah teritori Jakarta Selatan, diketemukan sebuah ruang yang memerlukan akses khusus.

Dalam kamar itu diketemukan beragam tipe senjata api, senjata angin, senjata tajam document senjata api, magazine amunisi, dan aksesori senjata api,” kata beskal dalam amar tuduhan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

Dalam pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh penyidik KPK, diketemukan 15 unit senjata. Disamping itu, diketemukan peluru tajam untuk senapan laras panjang dan beberapa peluru tajam 9 MM untuk tipe pistol dan ada peluru kecil punya Dito.

Sesudah dilaksanakan pengujian oleh faksi Polri, salah satunya 4 senjata puncak senpi mempunyai ijin import dan buku pass pemilikan senjata api (BPSA).

Dan enam senpi, satu senapan angin. Dan dua airsoft gun tidak diperlengkapi document surat ijin import senjata api dan document BPSA. Penyidik temukan 2.157 butir peluru.

Sesudahnya diketemukan lagi tiga senjata punya Dito di teritori Jakarta Selatan dari tangan tersangka langsung saat dilaksanakan penangkapan wilayah Bali.

Berita Nasional : Dito Mahendra Dituduh atas Pemilikan 9 Senjata Api Ilegal

Berita Nasional : Dito Mahendra Dituduh atas Pemilikan 9 Senjata Api Ilegal

Berdasar hasil klarifikasi database senjata api di Baintelkam Polri. Satu salah satunya tercatat punya Dito dan dua yang lain tidak tercatat.

Atas perlakuannya, Dito dituduh Undang-Undang genting pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Kasus pemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra sah berguling di atas meja hijau. Dito Mahendra juga direncanakan akan jalani sidang pertamanya. Dengan jadwal pembacaan tuduhan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) di hari ini, Senin (15/1/2024).

Mencuplik informasi di situs Mekanisme Informasi Pencarian Kasus (SIPP) PN Jaksel. Kasus senpi ilegal Dito Mahendra sudah teregister bernomor kasus 32/Pid.Sus/2024/PN.JKT.SEL.

“Agenda sidang kasus 32/Pid.Sus/2024/PN.JKT.SEL. tersangka Mahendra Dito S jadwal sidang pertama jam 10.00 WIB. Tulis informasi di situs SIPP PN Jaksel, d ikutip Senin pagi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *