Pebisnis Spa di Bali Tolak Pajak Selingan 40%, Berapakah Baiknya?
Pebisnis Spa di Bali Tolak Pajak Selingan 40%, Berapakah Baiknya?. Perhimpunan Hotel dan Restaurant Indonesia (PHRI) Bali memandang besaran biaya pajak selingan termasuk untuk usaha spa di Pulau Dewata baiknya 15 % supaya hampir sama dengan pajak hotel dan restaurant yang 10 %.
Dia memandang besaran biaya pajak itu adalah instruksi Undang-Undang (UU) hingga pemda tidak bisa lakukan interferensi.
Karena itu, usaha inspeksi kembali di Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan besaran pajak spa dan kategorisasinya ke jasa selingan, diharap mengoreksi besaran biaya pajak usaha spa.
“Jika kabupaten/kota tidak tindak lanjuti (ketentuan turunan UU) kelak jadi penemuan . Kami ketahui kesusahan bupati, kepala wilayah, mereka tidak dapat melakukan perbuatan apa,” sebut Wakil Gubernur Bali masa 2018-2023 tersebut.
Ia menerangkan pebisnis spa yang bergabung dalam Bali Spa dan Wellness Association (BSWA) yang bernaung di bawah PHRI Bali ajukan inspeksi kembali atau judicial ulasan UU Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Jalinan Keuangan di antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Wilayah (HKPD) berkaitan biaya dan kategorisasi usaha spa.
Dalam UU itu, spa digolongkan masuk jasa selingan hingga biaya pajaknya naik jadi minimum 40 % dan optimal 75 %.
UU itu jadi referensi pemerintahan kabupaten/kota untuk turut meningkatkan pajak spa jadi 40 % dari awal sebelumnya 15 %, seperti yang berjalan mulai 1 Januari 2024 di Kabupaten Badung.
Dan pajak makan dan minuman dan jasa perhotelan besaran biaya pajak capai 10 %.
Pada perda awalnya yang sekarang telah ditarik yaitu Perda Badung Nomor delapan tahun 2020 mengenai Pajak Selingan, atur besaran biaya pajak spa/mandi uap yang capai 15 %
Dalam pada itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Inovatif Sandiaga Uno mengaku telah memperoleh keluh kesah dari aktor pariwisata terutama bidang jasa selingan dan spa.
Pebisnis Spa di Bali Tolak Pajak Selingan 40%, Berapakah Baiknya?
Dia menginginkan aktor usaha tidak cemas dan gusar karena faksinya akan carikan jalan keluar untuk pastikan kualitas dan kebersinambungan pariwisata.
Apalagi bidang pariwisata, lanjut ia, adalah bidang khusus untuk alih bentuk ekonomi negara.
“Karena itu semua peraturan termasuk pajak akan disamakan supaya bidang (pariwisata) ini kuat. Ucapnya di selang pertemuan pariwisata Asia Pasifik di Nusa Dua, Bali, Kamis (11/1).
Awalnya, Pengenaan pajak selingan yang sudah diputuskan dalam Undang-Undang Jalinan Keuangan di antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Wilayah (UU HKPD). Sejumlah 40-75% mendapatkan protes dari beberapa faksi. Pebisnis yang bergabung dalam Bali Spa dan Wellness Association (BSWA). Yang bernaung di bawah PHRI Bali berkeberatan atas peningkatan pajak tersebut.
Ketua PHRI Bali, Cok Ace menjelaskan jika instruksi yang ditata dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Mengenai Jalinan Keuangan di antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Wilayah (HKPD). Masukkan usaha mandi uap atau spa sebagai selingan ialah tidak tepat. Menurut dia, spa yang berkembang di Bali mempunyai kekhasan dan sudah dianggap WTO sebagai usaha di bagian kesehatan.
“Cikal akan terciptanya BSWA yang menampung pebisnis Spa dan Wellness di Pulau Dewata. Tercipta di tahun 2002, organisasi ini datang untuk menepiskan stigma negatif panti pijat,” ucapnya saat menjumpai Pj. Gubernur Bali S.M Mahendra Jaya bersama barisan pengurus BSWA Bali, Senin (15/1/2024).