Pelajar SMP yang Setubuhi Bocah 6 Tahun di Kali Cipinang Disebutkan Terkena Dampak Video Porno

Pelajar SMP yang Setubuhi Bocah 6 Tahun di Kali Cipinang Disebutkan Terkena Dampak Video Porno. Polres Metro Jakarta Timur memutuskan SH (14) sebagai terdakwa pencabulan pada anak berumur 6 tahun, PA. Berdasar hasil pemeriksaan, polisi menyebutkan perlakuan terdakwa dikarenakan oleh sering melihat video porno.

“Pernyataan sementara ke kami, ia beberapa kali sudah melihat video porno,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly pada Rabu, 24 Januari 2024.

Penyidik dari Polres Metro Jakarta Timur sudah memutuskan aktor yang pelajar SMP itu sebagai terdakwa pencabulan. Terdakwa menyetubuhi korban berumur 6 tahun di tepi saluran Kali Cipinang, Ciracas, Jakarta Timur pada Selasa, 23 Januari 2024.

Polisi sudah mengecek saksi-saksi, termasuk aktor, korban, rekan korban, dan 3 orang yang lain. Penyidik Unit Servis Wanita dan Anak Unit Reserse Kriminil Polres Metro Jakarta Timur sudah kantongi alat bukti berbentuk visum et repertum dari RS Polri Kramat Jati.

Terdakwa, kata Nicolas, akui pertama kalinya lakukan tindak penghinaan ke korban. “Untuk sekarang ini info yang diberi oleh korban atau aktor ke penyidik baru pertama kalinya,” katanya.

Terdakwa dikenai Pasal 76 E juncto 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 mengenai UU Pelindungan Anak. Pelajar SMP itu terancam dipenjara sepanjang 5 sampai 15 tahun. Sekarang ini, kata Nicolas, aktor telah diberikan di Sentral Handayani Cipayung, sesudah sempat ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.

Pelajar SMP yang Setubuhi Bocah 6 Tahun di Kali Cipinang Disebutkan Terkena Dampak Video Porno

Pelajar SMP yang Setubuhi Bocah 6 Tahun di Kali Cipinang Disebutkan Terkena Dampak Video Porno

Kami tindakan sebagai seperti hukum yang berjalan pada anak yang bertemu dengan hukum,” katanya.

Nicolas mengutarakan, rumah terdakwa dengan korban berdekatan dengan kali. Dia menyebutkan terdakwa mengenal korban. “Tempat tinggalnya tidak jauh,” katanya. Dia menjelaskan, kejadian ini berawal dari terdakwa yang menyaksikan korban bersama temannya tengah main di dekat kali.

Korban yang diundang oleh terdakwa selanjutnya mendekati terdakwa yang memancing ikan. Terdakwa menyetubuhi korban di dekat saluran Kali Cipinang.

Perlakuan terdakwa itu kedapatan oleh saksi yang mendokumenkan. Sesudah disoraki, kata Nicolas, terdakwa segera kabur tinggalkan korban. “Kami olah TKP, bawa korban ditemani oleh orangtua korban. Sekarang ini dilaksanakan penyelidikan pada aktor,” katanya. Dia menjelaskan sekarang ini korban telah diberi pengiringan secara langsung oleh Kementerian Sosial.

Nicolas menghimbau ke orangtua selalu untuk memantau anaknya dan mendidik pemakaian gawai. “Janganlah sampai anak melihat video yang bukan jadi hak buat dia saksikan,” kata Nicolas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *