Perawat Yang Melecehkan Pasien di Tangerang Ditahan Polisi

Perawat Yang Melecehkan Pasien di Tangerang Ditahan Polisi

Perawat Yang Melecehkan Pasien di Tangerang Ditahan Polisi Tangerang – Polisi menetapkan seorang pria berinisial H, seorang perawat di sebuah klinik di Larangan, Kota Tangerang, sebagai tersangka pelecehan terhadap seorang pasien berusia 19 tahun. H kini telah ditahan.

“Setelah kami periksa sebagai tersangka, yang bersangkutan kami tahan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Kanitero, kepada wartawan, Selasa (3/9/2024).

Perawat Yang Melecehkan Pasien di Tangerang Ditahan Polisi

Pasal 6 huruf C tersebut berbunyi:

Setiap orang yang menyalahgunakan posisi, kekuasaan, kepercayaan, atau pengaruh yang timbul karena tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan, atau ketergantungan seseorang untuk memaksa atau menyesatkan orang tersebut melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Melanggar SOP

Polisi mengungkapkan bahwa H melanggar SOP saat bertugas. David mengatakan pasien sudah seharusnya diperiksa oleh dokter telebih dulu, bukan H sebagai perawat.

Tersangka melakukan pemeriksaan yang tidak sesuai dengan SOP tenaga kesehatan terhadap orang rentan, yang seharusnya dilakukan oleh tenaga medis (dokter), kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Kanitero, Selasa (3/9).

Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku tidak memiliki izin sebagai dokter, melainkan sebatas perawat di klinik tersebut.

Bahwa SOP yang benar dalam melakukan pemeriksaan terhadap lawan jenis harus didampingi oleh tenaga kesehatan lain sesuai jenis kelamin pasien, katanya.

Status Perawat

David mengatakan status H bukanlah dokter, melainkan perawat. Namun, ia berpraktik di klinik tersebut layaknya seorang dokter.

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa yang bersangkutan dalam menjalankan praktiknya hanya memiliki surat izin sebagai perawat/tenaga kesehatan, bukan sebagai dokter/tenaga medis, kata David.

Fakta lainnya, pelaku berinisial H merupakan pemilik klinik tersebut. Namun, izin klinik tersebut sudah mati sejak tahun 2022.

Karena izinnya sudah mati, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan praktik kesehatan di klinik tersebut, katanya.

Pelaku Dipolisikan

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan berusia 19 tahun melaporkan seorang dokter di salah satu klinik di Kota Tangerang. Korban mengaku dilecehkan oleh sang dokter saat melakukan pemeriksaan.

Zain mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang menyelidiki laporan tersebut.

“Betul, ada laporannya, kami terima tanggal 25 Agustus kemarin,” kata Zain saat dihubungi detikcom, Kamis (29/8).

Zain menjelaskan, dalam laporan tersebut, korban mengaku mendapat pelecehan dari sang dokter saat diperiksa kesehatannya. Korban datang ke klinik tersebut mengeluhkan haidnya tidak lancar.

“Sementara informasinya dia sakit, kemudian dia berobat ke sana, dilakukan pemeriksaan dan ada dugaan pelecehan,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *