Polri Pastikan Pengancam Anies Baswedan Bukan Simpatisan Paslon Pemilihan presiden 2024

Polri Pastikan Pengancam Anies Baswedan Bukan Simpatisan Paslon Pemilihan presiden 2024. Kadiv Humas Polri Irjen Kode Nugroho pastikan, pria dengan inisial AWK, 23 tahun, yang diamankan karena memberikan ancaman calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan, tidak berafiliasi dengan parpol atau pendukun paslon pada Pemilihan presiden 2024.

“S/d sekarang ini tidak ada berkaitan permasalahan itu (support paslon lain), informasi awalnya,” kata Kode saat pertemuan jurnalis di Mabes Polri, Sabtu 13 Januari 2024.

Tetapi demikian, Kode menjelaskan, Polda Jawa Timur tetap lakukan pemeriksaan AWK secara dalam, untuk ketahui dengan detail apa pola dan argumennya lakukan pengancaman.

Team kembali mempelajari bagus untuk polanya, selanjutnya beberapa hal yang lain yang mungkin kelak dapat kami informasikan selanjutnya,” kata Kode.

Kode menjelaskan, faksinya tidak dapat menerangkan detail karena AWK baru diamankan barusan pagi dan tetap jalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur.

Awalnya, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Jawa Timur sudah membekuk pria yang memberikan ancaman calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan di sosial media. Aktornya adalah seorang remaja berumur 23 tahun.

Penangkapan itu terjadi sekitaran jam 09.30 WIB di daerah Jember, Jawa Timur.

Kode menerangkan, akun Tiktok yang dipakai oleh AWK untuk memberikan ancaman Anies Baswedan ialah @calonistri71600. “Untuk detailnya minta waktu, kelak kami berikan,” kata Kode.

Polri Pastikan Pengancam Anies Baswedan Bukan Simpatisan Paslon Pemilihan presiden 2024

Polri Pastikan Pengancam Anies Baswedan Bukan Simpatisan Paslon Pemilihan presiden 2024

Awalnya, Anies Baswedan diintimidasi ditembak saat lakukan tayangan secara langsung di akun Tiktok pribadinya. Anies yang waktu itu melakukan kegiatan rutin sehari-hari sebagai calon presiden sedang menegur simpatisannya secara online. Mendadak mendapatkan teror akan ditembak oleh salah satunya akun di kotak kometar.

Juru Berbicara Team Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin atau Tim nasional Amin. Amiruddin al Rahab menjelaskan teror akan tembak Anies Bawaswedan adalah tindak pidana. Pasalnya telah memberikan ancaman hidup seorang. Tidak cuma itu teror tembak adalah perlakuan provokasi kedengkian.

“Karena itu Polri harus selekasnya dapat tangkap pemilik akun sosmed yang melemparkan teror itu. Dan mengolahnya dengan hukum,” kata Amir dalam info tercatat, Jumat, 12 Januari 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *